Definisi Bahasa Indonesia

Sebuah instrumen untuk menentukan KEDALAMAN air dengan cara mengukur interval waktu antara emisi SINYAL sonik atau ultrasonik dan kembalinya GEMA dari dasar. Disebut juga instrumen perum gema atau (apparatus), penemu kedalaman ultrasonik, dan sejenisnya. Lihat juga PROFILER SUB-KEDALAMAN, SISTEM PERUM PETAK.