Definisi Bahasa Indonesia
Teluk bersejarah adalah tempat di mana Negara pesisir memiliki yurisdiksi yang diklaim secara publik dan yurisdiksi ini telah diterima oleh Negara lain Istilah ini tidak perlu cocok dengan definisi “teluk” yang tertulis pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut