Definisi Bahasa Indonesia

sebuah unit yang bertanggung jawab untuk mengenalkan organasisi pencarian dan penyelamatan dan mengkoordinir pelaksanaan pencarian dan penyelamatan dengan organisasi pencarian dan penyelamatn setempat. Biasa disebut Pusat Koordinasi Penyelamatan Laut (MRCC) dan Pusat Koordinasi Penyelamatan Gabungan (JRCC).