Definisi Bahasa Indonesia
Badan PBB yang mendaftarkan organisasi dan lembaga yang berlokasi di negara berkembang yang memiliki kapasitas untuk kegiatan teknis kerja sama dengan organisasi di negara berkembang lainnya. Persoalannya meliputi pendidikan dan pelatihan, kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi, layanan konsultasi dan ahli, dan informasi ilmiah dan teknis dan digunakan terutama oleh lembaga dan pemerintah di negara berkembang.