Definisi Bahasa Indonesia

Alat yang digunakan untuk survei wilayah berbatu di mana metode pemeruman normal tidak cukup untuk menemukan semua PENGHALANG, PUNCAK, BATU, dll di atas kedalaman tertentu atau untuk menentukan KEDALAMAN area. Terdiri dari tarikan dawai pada KEDALAMAN yang diinginkan dengan dua lancaran.