Definition

Adalah area, tidak lebih dari 200 mil bahari dari garis di mana laut teritori diukur, yang tunduk dengan pemerintahan hokum spesifik yang ditetapkan oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut di mana wilayah pantai yang berada di bawah hokum tersebut memiliki hak dan yurisdiksi tertentu.